Selamat Datang

Selamat Datang di Pokja PPSP Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu

Thursday, June 7, 2012

Sekilas PPSP

Sekilas PSPP


Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP) adalah sebuah roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi perkotaan (SSK)sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mulai 2010 hingga 2014.
Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor lain, roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Khususnya yang terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.” Target ini bisa dipenuhi secara kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai.
PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir. Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang merintis kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring pencapaian MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil mengidentifikasi isu-isu terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi perkotaan kota yang lebih praktis.
PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni:
- Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan pedesaan.
- Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan
- Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.

Organisasi

Di bawah supervisi Tim Pengarah, TTPS membentuk Project Management Unit/PMU dan tiga Project Implementation Unit/PIU. Sebagai PMU, TTPS bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan, perencanaan, dan pemrograman PPSP
PIU Advokasi bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran, dan penyiapan masyarakat. PIU Teknis bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan teknis dalam penyiapan rencana strategis, penyiapan memorandum proyek, dan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan PIU Kelembagaan bertanggung jawab menangani kegiatan pemberdayaan pemerintah daerah dan kesiapan fasilitasi.
Struktur organisasi program PPSP bisa dijelaskan dalam bagan berikut:


Program Kerja


PPSP diiplementasikan dengan mendorong pemerintah-pemerintah daerah menyusun SSK kota mereka masing-masing. Hanya dengan SSK yang komprehensif, berskala kota, menggabungkan pendekatan top-down dan bottom-up, berdasarkan data aktual, pembangunan sektor sanitasi yang berkelanjutan bisa dijamin. SSK diharapkan menjadi cetak biru perencanaan pembangunan sektor sanitasi di kabupaten/kota.
- Tahap pertama dimulai pada September 2009 yang mencakup kegiatan terkait perencanaan program, yakni membangun dukungan aspek politis (PPSP merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi sebagaimana tercantum dalam RPJMN), aspek administratif (bagaimana PPSP menjadi prioritas Daerah), dan aspek pendanaan (bagaimana PPSP mendapatkan dukungan dana Pemerintah Pusat, Daerah, dan sumber-sumber lain).
- Tahap berikutnya, 2010 – 2014, adalah pelaksanaan program PPSP seperti penyusunan SSK, pemantauan, bimbingan, dan evaluasi, penyusunan memorandum program, dan implementasi.
Setiap kabupaten/kota yang menunjukkan komitmen dan memenuhi sayrat-syarat tertentu dapat bergabung dalam skema PPSP. Hingga 2014, sasaran PPSP adalah 330 kota/perkotaan rawan kondisi sanitasi, yang 24 kota di antaranya sudah memiliki SSK. Berikut adalah komposisi kota dengan kondisi rawan sanitasi:


Tahapan PPSP


Implementasi PPSP dilaksanakan dalam satu siklus penuh yang terbagi dalam enam tahap berikut:
1. Kampanye, Edukasi, Advokasi dan Pendampingan;
2. Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan;
3. Penyusunan Rencana Strategis (SSK);
4. Penyiapan Memorandum Program;
5. Pelaksanaan/implementasi;
6. Pemantauan, Pembimbingan, Evaluasi, dan Pembinaan.

Anggota PPSP Rejang Lebong

Anggota PPSP Kabupaten Rejang Lebong yang sekaligus Anggota Pokja AMPL Rejang Lebong