Sekilas PSPP
Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP) adalah
sebuah roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh
Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi
perkotaan (SSK)sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di
kawasan perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330
kabupaten/kota di seluruh Indonesia
mulai 2010 hingga 2014.
Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor
lain, roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia
memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Khususnya yang
terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya
jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum
dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.” Target ini bisa dipenuhi secara
kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai.
PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai
aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun
terakhir. Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang
merintis kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring
pencapaian MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang
mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan
Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil
mengidentifikasi isu-isu terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan
strategi sanitasi perkotaan kota yang lebih praktis.
PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni:
- Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS)
pada tahun 2014, di perkotaan dan pedesaan.
- Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan
sampah yang ramah lingkungan
- Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500
hektar.
Organisasi
Di bawah supervisi Tim Pengarah, TTPS membentuk Project
Management Unit/PMU dan tiga Project Implementation Unit/PIU. Sebagai PMU, TTPS
bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan, perencanaan, dan pemrograman
PPSP
PIU Advokasi bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan
peningkatan kepedulian, kesadaran, dan penyiapan masyarakat. PIU Teknis
bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan teknis dalam penyiapan rencana
strategis, penyiapan memorandum proyek, dan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan
PIU Kelembagaan bertanggung jawab menangani kegiatan pemberdayaan pemerintah
daerah dan kesiapan fasilitasi.
Struktur organisasi program PPSP bisa dijelaskan dalam
bagan berikut:
Program Kerja
PPSP diiplementasikan dengan mendorong
pemerintah-pemerintah daerah menyusun SSK kota
mereka masing-masing. Hanya dengan SSK yang komprehensif, berskala kota, menggabungkan
pendekatan top-down dan bottom-up, berdasarkan data aktual, pembangunan sektor
sanitasi yang berkelanjutan bisa dijamin. SSK diharapkan menjadi cetak biru
perencanaan pembangunan sektor sanitasi di kabupaten/kota.
- Tahap pertama dimulai pada September 2009 yang mencakup
kegiatan terkait perencanaan program, yakni membangun dukungan aspek politis
(PPSP merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan dan strategi pembangunan
sanitasi sebagaimana tercantum dalam RPJMN), aspek administratif (bagaimana
PPSP menjadi prioritas Daerah), dan aspek pendanaan (bagaimana PPSP mendapatkan
dukungan dana Pemerintah Pusat, Daerah, dan sumber-sumber lain).
- Tahap berikutnya, 2010 – 2014, adalah pelaksanaan program
PPSP seperti penyusunan SSK, pemantauan, bimbingan, dan evaluasi, penyusunan
memorandum program, dan implementasi.
Setiap kabupaten/kota yang menunjukkan komitmen dan
memenuhi sayrat-syarat tertentu dapat bergabung dalam skema PPSP. Hingga 2014,
sasaran PPSP adalah 330 kota/perkotaan rawan kondisi sanitasi, yang 24 kota di
antaranya sudah memiliki SSK. Berikut adalah komposisi kota dengan kondisi rawan sanitasi:
Tahapan PPSP
Implementasi PPSP dilaksanakan dalam satu siklus penuh yang
terbagi dalam enam tahap berikut:
1. Kampanye, Edukasi, Advokasi dan Pendampingan;
2. Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan;
3. Penyusunan Rencana Strategis (SSK);
4. Penyiapan Memorandum Program;
5. Pelaksanaan/implementasi;
6. Pemantauan, Pembimbingan, Evaluasi, dan Pembinaan.
No comments:
Post a Comment