Selamat Datang

Selamat Datang di Pokja PPSP Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu

Thursday, April 25, 2013

Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)



Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)
I. Gambaran Umum Program
Air Bersih dan jernih sudah Mengalir di  Desa Sambirejo
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarusutamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010-2014 dan MDGs 2015. Program ini setidaknya melibatkan 330 Kota/Kabupaten di 33 provinsi yang termasuk dalam kategori rawan sanitasi, dan dilaksanakan secara terintegrasi dari pusat hingga ke daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan. Program PPSP diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang dapat mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi melalui advokasi, perencanaan strategis, dan implementasi yang komprehensif dan terintegrasi.


Perencanaan strategis terkait pembangunan sanitasi yang kemudian lebih dikenal dengan Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK), disusun oleh pemerintah daerah secara komprehensif dan multisektor, berskala kota, menggabungkan pendekatan top-down dan bottom-up serta berdasarkan data aktual/empiris. Oleh karenanya, SSK diharapkan dapat menjadi cetak biru perencanaan pembangunan sektor sanitasi di kabupaten/kota sehingga pembangunan sektor sanitasi yang berkelanjutan bisa terjamin. Penyusunan SSK dilakukan melalui 5 pilar kebijakan yaitu :
1.    Peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah, persampahan, dan drainase
Air begitu deras , Bersih dan jernih, 


2.    Peningkatan peran masyarakat dan swasta
3.    Pengembangan perangkat peraturan perundang-undangan
4.    Penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas personil
5.    Peningkatan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan
II. Target Program PPSP
Target Program PPSP adalah untuk mendukung pencapaian target RPJMN 2010 - 2014, yaitu :
1.    Terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
2.    Pelaksanaan praktik 3 R serta peningkatan TPA menjadi sanitary landfill
3.    Pengurangan genangan air di 100 wilayah perkotaan seluas 22.500 ha
Dengan cara :
  • Membangun sinergi vertikal dan horizontal dalam pembangunan sanitasi permukiman
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sanitasi permukiman
  • Memaksimalkan kontribusi semua pihak dalam pembangunan sanitasi permukiman
Sedangkan untuk target Kota/Kabupaten berdasarkan roadmap awal PPSP adalah sebagai berikut :
1.    Sedikitnya 330 kabupaten/kota di 33 Provinsi telah menyusun rencana Strategi Sanitasi kabupaten/kota;
2.    Sedikitnya 225 kabupaten/kota di 33 Provinsi telah menyusun Memorandum Program sektor sanitasi.
3.    Sedikitnya 160 kabupaten/kota di 33 Provinsi telah melakukan implementasi yang komprehensif dan terintegrasi terhadap rencana Strategi Sanitasi kabupaten/kota

III. Tahapan Pelaksanaan Program
Program PPSP dilaksanakan melalui 6 tahapan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota sebagai berikut :
Gotong Royong buat saluran Pipa Air Minum di desa Sambirejo
1.    Kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan
2.    Pengembangan kelembagaan dan peraturan
3.    Penyusunan Rencana Strategis (SSK)
4.    Penyiapan Memorandum Program (MP)
5.    Pelaksanaan / implementasi
6.    Pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan

IV. Pelaksana Program

Pelaksana Program PPSP meliputi seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Di masing-masing tingkatan pemerintahan, titik berat fungsi pelaksana program akan berbeda-beda. Tingkat pusat akan lebih terfokus kepada monitoring, pengaturan dan pengembangan program, sedangkan di tingkat provinsi akan lebih kepada pengkoordinasian, fasilitasi, dan monitoring pelaksanaan program di wilayahnya. Di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan otonomi daerah, akan langsung melaksanakan program PPSP melalui penyusunan rencana, memorandum program, implementasi rencana, hingga monitoring pelaksanaan PPSP di daerahnya. Guna mengefisienkan dan mengefektifkan keseluruhan program, maka pelaksanaan koordinasi akan mengikuti aturan otonomi daerah, dalam hal ini provinsi akan menjembatani pengkoordinasian program antara pusat dan kabupaten/kota.
Gotong royong pemasangan pipa
Pelaksana Program di Tingkat Pusat
a. Penanggungjawab
Penanggung jawab Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi (TPPAMS), yang terdiri dari unsur pejabat eselon 1 yang memiliki keterkaitan tugas dalam pembangunan air minum dan sanitasi.  Pejabat eselon 1 anggota TPPAMS ini berasal dari 8 (delapan) kementerian, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan.  Sebagai penanggungjawab program PPSP, Tim Pengarah berperan dalam :
  • Menyiapkan kebijakan dan strategi dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi pencapaian tujuan dan sasaran PPSP, sesuai dengan kerangka RPJMN 2010 – 2014;
  • Memberikan dukungan bagi implementasi program dan kegiatan sanitasi di daerah yang dikembangkan dalam PPSP dan sesuai dengan kerangka norma, standar, dan kebijakan di tingkat pusat;
  • Melakukan koordinasi, pengendalian dan pemantapan pelaksanaan pembangunan sanitasi;
  • Memberikan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran Millennium Development Goals bidang sanitasi;
  • Mengembangkan dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan sanitasi dengan sumber.pembiayaan.dalam.dan.luar.negeri.
b. Koordinasi
Koordinator Program PPSP adalah Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Nasional yang terdiri dari pejabat eselon 2 dan 3 dari 8 Kementerian di atas yang memiliki keterkaitan tugas dalam pembangunan air minum dan sanitasi. Selanjutnya dalam mengkoordinasikan Program PPSP, Pokja AMPL berperan dalam:
  • Mengkoordinasikan penyiapan input kebijakan, strategi, dan program sanitasi nasional dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran RPJMN 2010-2014, MDG’s bidang sanitasi tujuan 7 target 10.
  • Menyiapkan langkah-langkah koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan sanitasi
  • Mengendalikan dan mengarahkan strategi dan kegiatan PPSP senantiasa sejalan dengan kerangka kebijakan nasional.
  • Memastikan bahwa kebijakan terkait pendanaan yang ada di masing-masing kementerian mendapat dukungan pemerintah daerah dan selaras dengan kebijakan serupa di daerah.
c. Tim Pengelola Harian
Tim Pengelola Harian adalah salah satu unsur pelaksana di tingkat pusat yang langsung mengelola pelaksanaan harian program PPSP.  Tim Pengelola Harian terdiri dari Program Management Unit (PMU), dan 3 (tiga) unit pelaksana program atau Program Implementation Unit (PIU, yakni PIU Advokasi dan Pemberdayaan, PIU Kelembagaan dan Pendanaan, serta PIU Teknis).  Adapun peran PMU dan PIU dalam PPSP adalah sebagai berikut:
1.    PMU berperan sebagai koordinator perencanaan dan pengelolaan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPSP, serta pengembangan jaringan kemitraan dengan berbagai stakeholder dalam rangka mendorong pencapaian tujuan dan sasaran PPSP.  Sesuai dengan fungsinya, maka PMU berkedudukan di Bappenas.  PMU beranggotakan pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) dari 8 kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional, yang memiliki tugas berkaitan dengan pengkoordinasian program-program pembangunan sanitasi.  Ketua PMU adalah Pejabat eselon 3 dari Bappenas.
2.    PIU Advokasi dan Pemberdayaan berperan sebagai koordinator pengelolaan peningkatan kepedulian, kesadaran, dan kesiapan masyarakat, termasuk partisipasi swasta dalam pembangunan dan pengelolaan sanitasi. PIU ini juga menjadi koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi proses advokasi dan penjaringan minat program PPSP.  Sesuai dengan fungsinya, PIU Advokasi dan Pemberdayaan berkedudukan di Kementerian Kesehatan.  PIU ini beranggotakan pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) yang berasal dari beberapa kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional. PIU Advokasi dan Pemberdayaan dipimpin oleh Pejabat eselon 3 dari Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas relevan dengan tugas PIU.
3.    PIU Kelembagaan dan Pendanaan berperan sebagai koordinator pengelolaan pengembangan kapasitas kelembagaan sanitasi, dan pelaksana kegiatan pemantauan dan evaluasi proses penguatan kelembagaan dan realisasi pendanaan di daerah.  Sesuai dengan fungsinya, PIU Kelembagaan dan Pendanaan berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri.  PIU Kelembagaan dan Pendanaan beranggotakan pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) dari beberapa kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional yang memiliki tugas yang relevan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan sanitasi, pengaturan alokasi pendanaan, serta pengaturan investasi sanitasi di daerah.  Ketua PIU Kelembagaan dan Pendanaan adalah Pejabat eselon 3 dari Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas relevan dengan tugas PIU.
4.    PIU Teknis berperan sebagai koordinator pengelolaan teknis dalam penyiapan rencana strategis dan rencana investasi di Daerah. PIU Teknis juga berperan dalam mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi proses penyusunan rencana strategis dan implementasinya.  Sesuai dengan fungsinya, PIU Teknis berkedudukan di Kementerian Pekerjaan Umum.  Anggota PIU Teknis terdiri dari pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) dari beberapa kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional, yang memiliki tugas yang relevan dengan kegiatan pengaturan, dan pembinaan teknis dalam implementasi norma, standar, pedoman, serta kriteria bagi pengembangan sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan drainase permukiman di daerah.  Ketua PIU Teknis adalah pejabat eselon 3 dari Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki tugas relevan dengan tugas PIU.
Pelaksana Program di Tingkat Provinsi
Sesuai dengan ketentuan Pokja AMPL Nasional, yang dituangkan di dalam Pedoman Penyiapan Kelembagaan dan Indikasi Kegiatan PPSP di Daerah, pengelolaan pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi dikoordinasikan oleh kelompok kerja (pokja) Provinsi, dengan nomenklatur Pokja AMPL atau nomenklatur lain yang terkait sanitasi. Pokja Provinsi ini diharapkan dapat berperan sebagai koordinator pengelolaan program dan advokasi, fasilitator, penyedia input strategis (advisor), serta pelaksana monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPSP di tingkat Provinsi. Peran Pokja Provinsi ini dijabarkan sebagai berikut:
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pemilihan kabupaten/kota peserta PPSP di wilayah provinsi;
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses penyusunan rencana sanitasi – yang terdiri dari Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota, serta Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota di wilayah provinsi
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses penjaminan kualitas proses maupun produk dokumen Buku Putih Sanitasi, Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota, serta Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota di wilayah provinsi;
  • Memberikan input strategis pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait dalam proses implementasi program sanitasi di tingkat provinsi;
  • Memfasilitasi proses pelaksanaan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi di tingkat provinsi;
  • Menjalankan advokasi dan mengembangkan kerjasama strategis dengan berbagai stakeholder terkait guna percepatan pencapaian tujuan pembangunan sanitasi provinsi;
  • Berkoordinasi dan memberi masukan pada PMU, PIU, dan Pokja AMPL Nasional dalam rangka penyempurnaan program PPSP;
  • Tugas lain yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah Provinsi masing-masing.
Untuk menjaga efisiensi maupun efektifitas hubungan internal Pokja Provinsi di dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPSP di wilayahnya, maka Pokja Provinsi diarahkan untuk diketuai oleh Sekretaris Daerah dan didukung Tim Pengarah, Tim Teknis/Pelaksana, dan Tim Sekretariat.  Dalam proses pembentukan atau penyiapan Pokja Provinsi, Pemerintah Provinsi dapat mengacu pada Surat Edaran Mendagri yang diterbitkan setiap tahun yang memberikan arahan tentang Pelaksanaan PPSP di Daerah, termasuk pengaturan tentang kelembagaan dan pendanaan yang perlu disediakan provinsi untuk operasional pokja.  Selain Surat Edaran Mendagri tersebut, pembentukan Pokja Provinsi juga dapat mengacu pada Pedoman Penyiapan Kelembagaan dan Indikasi Kegiatan PPSP di Daerah (terlampir).  
Pelaksana Program di Tingkat Kabupaten/Kota
Seperti halnya di tingkat provinsi, pengelolaan pelaksanaan PPSP di tingkat kabupatan/kota diarahkan untuk dikoordinasikan oleh Pokja AMPL Kabupaten/Kota, atau juga dapat menggunakan nomenklatur lain apabila Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan sudah memiliki pokja lain sejenis yang menangani kegiatan pengkoordinasian sanitasi di wilayahnya.  Dalam hal ini Pokja Kabupaten/Kota mengkoordinasikan segala hal yang menyangkut pelaksanaan PPSP di wilayahnya, mulai dari perencanaan hingga implementasi pembangunan dan pengelolaan sanitasi.
Secara detail peran koordinasi Pokja Kabupaten/Kota dijabarkan sebagai berikut:
  • Melakukan upaya peningkatan kesadaran, kepedulian, dan dukungan seluruh stakeholder di tingkat kabupaten/kota dalam proses percepatan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota;
  • Menyusun Buku Putih Sanitasi kabupaten/kota dan Strategi Sanitasi kabupaten/kota(SSK);
  • Menyusun Memorandum Program Sektor Sanitasi;
  • Mengidentifikasi peluang dan sumber dana alternatif potensial untuk pembiayaan pembangunan sanitasi kabupaten/kota
  • Melaksanakan proses pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi yang terintegrasi di tingkat kabupaten/kota;
  • Menjalankan advokasi dan mengembangkan kerjasama strategis dengan berbagai stakeholder terkait guna percepatan pencapaian tujuan pembangunan sanitasi kabupaten/kota;
  • Berkoordinasi dengan Pokja AMPL Provinsi dalam pelaksanaan PPSP di wilayah masing-masing, serta dalam rangka memberikan masukan bagi penyempurnaan PPSP

V. Status PPSP 2012
Saat ini, terdapat 225 kota/kabupaten yang telah mengikuti program PPSP dengan rincian sebagai berikut :
1.    104 Kota/Kabupaten pada tahap penyusunan Buku Putih dan Strategi Sanitasi Kota
2.    58 Kota/Kabupaten pada tahap penyusunan Memorandum Program
3.    63 Kota/kabupaten pada tahap implementasi
Sumber :
http://www.ampl.or.id/program/program-percepatan-pembangunan-sanitasi-permukiman-ppsp-/1

No comments:

Post a Comment