Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)
I. Gambaran Umum Program
Air Bersih dan jernih sudah Mengalir di Desa Sambirejo |
Program Percepatan Pembangunan
Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarusutamakan percepatan
pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010-2014 dan
MDGs 2015. Program ini setidaknya melibatkan 330 Kota/Kabupaten di 33 provinsi
yang termasuk dalam kategori rawan sanitasi, dan dilaksanakan secara
terintegrasi dari pusat hingga ke daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder
dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan. Program PPSP
diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang dapat mendukung terciptanya
percepatan pembangunan sanitasi melalui advokasi, perencanaan strategis, dan
implementasi yang komprehensif dan terintegrasi.
Perencanaan strategis terkait
pembangunan sanitasi yang kemudian lebih dikenal dengan Strategi Sanitasi
Kota/Kabupaten (SSK), disusun oleh pemerintah daerah secara komprehensif dan
multisektor, berskala kota, menggabungkan pendekatan top-down dan bottom-up
serta berdasarkan data aktual/empiris. Oleh karenanya, SSK diharapkan dapat
menjadi cetak biru perencanaan pembangunan sektor sanitasi di kabupaten/kota
sehingga pembangunan sektor sanitasi yang berkelanjutan bisa terjamin.
Penyusunan SSK dilakukan melalui 5 pilar kebijakan yaitu :
1.
Peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah,
persampahan, dan drainase
Air begitu deras , Bersih dan jernih, |
2.
Peningkatan peran masyarakat dan swasta
3.
Pengembangan perangkat peraturan perundang-undangan
4.
Penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas
personil
5.
Peningkatan dan pengembangan alternatif sumber
pendanaan
II. Target Program PPSP
Target Program PPSP adalah untuk
mendukung pencapaian target RPJMN 2010 - 2014, yaitu :
1.
Terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
2.
Pelaksanaan praktik 3 R serta peningkatan TPA menjadi
sanitary landfill
3.
Pengurangan genangan air di 100 wilayah perkotaan
seluas 22.500 ha
Dengan cara :
- Membangun sinergi vertikal dan horizontal dalam pembangunan sanitasi permukiman
- Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sanitasi permukiman
- Memaksimalkan kontribusi semua pihak dalam pembangunan sanitasi permukiman
Sedangkan untuk target
Kota/Kabupaten berdasarkan roadmap awal PPSP adalah sebagai berikut :
1.
Sedikitnya 330 kabupaten/kota di 33 Provinsi telah
menyusun rencana Strategi Sanitasi kabupaten/kota;
2.
Sedikitnya 225 kabupaten/kota di 33 Provinsi telah menyusun
Memorandum Program sektor sanitasi.
3.
Sedikitnya 160 kabupaten/kota di 33 Provinsi telah
melakukan implementasi yang komprehensif dan terintegrasi terhadap rencana
Strategi Sanitasi kabupaten/kota
III. Tahapan Pelaksanaan Program
Program PPSP dilaksanakan melalui 6
tahapan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota sebagai berikut :
Gotong Royong buat saluran Pipa Air Minum di desa Sambirejo |
1.
Kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan
2.
Pengembangan kelembagaan dan peraturan
3.
Penyusunan Rencana Strategis (SSK)
4.
Penyiapan Memorandum Program (MP)
5.
Pelaksanaan / implementasi
6.
Pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan
IV. Pelaksana Program
Pelaksana Program PPSP meliputi
seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia mulai dari pusat, provinsi, hingga
kabupaten/kota. Di masing-masing tingkatan pemerintahan, titik berat fungsi
pelaksana program akan berbeda-beda. Tingkat pusat akan lebih terfokus kepada
monitoring, pengaturan dan pengembangan program, sedangkan di tingkat provinsi
akan lebih kepada pengkoordinasian, fasilitasi, dan monitoring pelaksanaan
program di wilayahnya. Di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana ditegaskan dalam
peraturan otonomi daerah, akan langsung melaksanakan program PPSP melalui
penyusunan rencana, memorandum program, implementasi rencana, hingga monitoring
pelaksanaan PPSP di daerahnya. Guna mengefisienkan dan mengefektifkan
keseluruhan program, maka pelaksanaan koordinasi akan mengikuti aturan otonomi
daerah, dalam hal ini provinsi akan menjembatani pengkoordinasian program
antara pusat dan kabupaten/kota.
Gotong royong pemasangan pipa |
Pelaksana Program di Tingkat Pusat
a. Penanggungjawab
Penanggung jawab Program Percepatan
Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah Tim Pengarah Pembangunan Air
Minum dan Sanitasi (TPPAMS), yang terdiri dari unsur pejabat eselon 1 yang
memiliki keterkaitan tugas dalam pembangunan air minum dan sanitasi.
Pejabat eselon 1 anggota TPPAMS ini berasal dari 8 (delapan) kementerian, yaitu
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan Rakyat, dan
Kementerian Keuangan. Sebagai penanggungjawab program PPSP, Tim Pengarah
berperan dalam :
- Menyiapkan kebijakan dan strategi dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi pencapaian tujuan dan sasaran PPSP, sesuai dengan kerangka RPJMN 2010 – 2014;
- Memberikan dukungan bagi implementasi program dan kegiatan sanitasi di daerah yang dikembangkan dalam PPSP dan sesuai dengan kerangka norma, standar, dan kebijakan di tingkat pusat;
- Melakukan koordinasi, pengendalian dan pemantapan pelaksanaan pembangunan sanitasi;
- Memberikan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran Millennium Development Goals bidang sanitasi;
- Mengembangkan dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan sanitasi dengan sumber.pembiayaan.dalam.dan.luar.negeri.
b. Koordinasi
Koordinator Program PPSP adalah
Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Nasional yang
terdiri dari pejabat eselon 2 dan 3 dari 8 Kementerian di atas yang memiliki keterkaitan
tugas dalam pembangunan air minum dan sanitasi. Selanjutnya dalam
mengkoordinasikan Program PPSP, Pokja AMPL berperan dalam:
- Mengkoordinasikan penyiapan input kebijakan, strategi, dan program sanitasi nasional dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran RPJMN 2010-2014, MDG’s bidang sanitasi tujuan 7 target 10.
- Menyiapkan langkah-langkah koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan sanitasi
- Mengendalikan dan mengarahkan strategi dan kegiatan PPSP senantiasa sejalan dengan kerangka kebijakan nasional.
- Memastikan bahwa kebijakan terkait pendanaan yang ada di masing-masing kementerian mendapat dukungan pemerintah daerah dan selaras dengan kebijakan serupa di daerah.
c. Tim Pengelola Harian
Tim Pengelola Harian adalah salah
satu unsur pelaksana di tingkat pusat yang langsung mengelola pelaksanaan
harian program PPSP. Tim Pengelola Harian terdiri dari Program
Management Unit (PMU), dan 3 (tiga) unit pelaksana program atau Program
Implementation Unit (PIU, yakni PIU Advokasi dan Pemberdayaan, PIU
Kelembagaan dan Pendanaan, serta PIU Teknis). Adapun peran PMU dan PIU
dalam PPSP adalah sebagai berikut:
1.
PMU berperan sebagai koordinator perencanaan dan
pengelolaan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPSP, serta
pengembangan jaringan kemitraan dengan berbagai stakeholder dalam rangka
mendorong pencapaian tujuan dan sasaran PPSP. Sesuai dengan fungsinya,
maka PMU berkedudukan di Bappenas. PMU beranggotakan pejabat-pejabat
(eselon 3, 4, dan staf) dari 8 kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL
Nasional, yang memiliki tugas berkaitan dengan pengkoordinasian program-program
pembangunan sanitasi. Ketua PMU adalah Pejabat eselon 3 dari Bappenas.
2.
PIU Advokasi dan Pemberdayaan berperan sebagai koordinator
pengelolaan peningkatan kepedulian, kesadaran, dan kesiapan masyarakat,
termasuk partisipasi swasta dalam pembangunan dan pengelolaan sanitasi. PIU ini
juga menjadi koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi
proses advokasi dan penjaringan minat program PPSP. Sesuai dengan
fungsinya, PIU Advokasi dan Pemberdayaan berkedudukan di Kementerian Kesehatan.
PIU ini beranggotakan pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) yang
berasal dari beberapa kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional.
PIU Advokasi dan Pemberdayaan dipimpin oleh Pejabat eselon 3 dari Kementerian
Kesehatan yang memiliki tugas relevan dengan tugas PIU.
3.
PIU Kelembagaan dan Pendanaan berperan sebagai
koordinator pengelolaan pengembangan kapasitas kelembagaan sanitasi, dan
pelaksana kegiatan pemantauan dan evaluasi proses penguatan kelembagaan dan
realisasi pendanaan di daerah. Sesuai dengan fungsinya, PIU Kelembagaan
dan Pendanaan berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri. PIU Kelembagaan
dan Pendanaan beranggotakan pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) dari
beberapa kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional yang memiliki
tugas yang relevan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan
sanitasi, pengaturan alokasi pendanaan, serta pengaturan investasi sanitasi di
daerah. Ketua PIU Kelembagaan dan Pendanaan adalah Pejabat eselon 3 dari
Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas relevan dengan tugas PIU.
4.
PIU Teknis berperan sebagai koordinator pengelolaan
teknis dalam penyiapan rencana strategis dan rencana investasi di Daerah. PIU
Teknis juga berperan dalam mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi proses
penyusunan rencana strategis dan implementasinya. Sesuai dengan
fungsinya, PIU Teknis berkedudukan di Kementerian Pekerjaan Umum. Anggota
PIU Teknis terdiri dari pejabat-pejabat (eselon 3, 4, dan staf) dari beberapa
kementerian yang tergabung di dalam Pokja AMPL Nasional, yang memiliki tugas
yang relevan dengan kegiatan pengaturan, dan pembinaan teknis dalam implementasi
norma, standar, pedoman, serta kriteria bagi pengembangan sistem pengelolaan
air limbah, pengelolaan persampahan, dan drainase permukiman di daerah.
Ketua PIU Teknis adalah pejabat eselon 3 dari Kementerian Pekerjaan Umum
yang memiliki tugas relevan dengan tugas PIU.
Pelaksana Program di Tingkat
Provinsi
Sesuai dengan ketentuan Pokja AMPL
Nasional, yang dituangkan di dalam Pedoman Penyiapan Kelembagaan dan Indikasi
Kegiatan PPSP di Daerah, pengelolaan pelaksanaan PPSP di tingkat provinsi
dikoordinasikan oleh kelompok kerja (pokja) Provinsi, dengan nomenklatur Pokja
AMPL atau nomenklatur lain yang terkait sanitasi. Pokja Provinsi ini diharapkan
dapat berperan sebagai koordinator pengelolaan program dan advokasi,
fasilitator, penyedia input strategis (advisor), serta pelaksana
monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPSP di tingkat Provinsi. Peran Pokja
Provinsi ini dijabarkan sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pemilihan kabupaten/kota peserta PPSP di wilayah provinsi;
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses penyusunan rencana sanitasi – yang terdiri dari Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota, serta Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota di wilayah provinsi
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses penjaminan kualitas proses maupun produk dokumen Buku Putih Sanitasi, Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota, serta Memorandum Program Sektor Sanitasi Kabupaten/Kota di wilayah provinsi;
- Memberikan input strategis pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait dalam proses implementasi program sanitasi di tingkat provinsi;
- Memfasilitasi proses pelaksanaan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi di tingkat provinsi;
- Menjalankan advokasi dan mengembangkan kerjasama strategis dengan berbagai stakeholder terkait guna percepatan pencapaian tujuan pembangunan sanitasi provinsi;
- Berkoordinasi dan memberi masukan pada PMU, PIU, dan Pokja AMPL Nasional dalam rangka penyempurnaan program PPSP;
- Tugas lain yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah Provinsi masing-masing.
Untuk menjaga efisiensi maupun
efektifitas hubungan internal Pokja Provinsi di dalam mengkoordinasikan
pelaksanaan PPSP di wilayahnya, maka Pokja Provinsi diarahkan untuk diketuai
oleh Sekretaris Daerah dan didukung Tim Pengarah, Tim Teknis/Pelaksana, dan Tim
Sekretariat. Dalam proses pembentukan atau penyiapan Pokja Provinsi,
Pemerintah Provinsi dapat mengacu pada Surat Edaran Mendagri yang diterbitkan
setiap tahun yang memberikan arahan tentang Pelaksanaan PPSP di Daerah,
termasuk pengaturan tentang kelembagaan dan pendanaan yang perlu disediakan
provinsi untuk operasional pokja. Selain Surat Edaran Mendagri tersebut,
pembentukan Pokja Provinsi juga dapat mengacu pada Pedoman Penyiapan
Kelembagaan dan Indikasi Kegiatan PPSP di Daerah (terlampir).
Pelaksana Program di Tingkat
Kabupaten/Kota
Seperti halnya di tingkat provinsi,
pengelolaan pelaksanaan PPSP di tingkat kabupatan/kota diarahkan untuk
dikoordinasikan oleh Pokja AMPL Kabupaten/Kota, atau juga dapat menggunakan
nomenklatur lain apabila Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan sudah memiliki
pokja lain sejenis yang menangani kegiatan pengkoordinasian sanitasi di
wilayahnya. Dalam hal ini Pokja Kabupaten/Kota mengkoordinasikan segala
hal yang menyangkut pelaksanaan PPSP di wilayahnya, mulai dari perencanaan
hingga implementasi pembangunan dan pengelolaan sanitasi.
Secara detail peran koordinasi Pokja
Kabupaten/Kota dijabarkan sebagai berikut:
- Melakukan upaya peningkatan kesadaran, kepedulian, dan dukungan seluruh stakeholder di tingkat kabupaten/kota dalam proses percepatan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota;
- Menyusun Buku Putih Sanitasi kabupaten/kota dan Strategi Sanitasi kabupaten/kota(SSK);
- Menyusun Memorandum Program Sektor Sanitasi;
- Mengidentifikasi peluang dan sumber dana alternatif potensial untuk pembiayaan pembangunan sanitasi kabupaten/kota
- Melaksanakan proses pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi yang terintegrasi di tingkat kabupaten/kota;
- Menjalankan advokasi dan mengembangkan kerjasama strategis dengan berbagai stakeholder terkait guna percepatan pencapaian tujuan pembangunan sanitasi kabupaten/kota;
- Berkoordinasi dengan Pokja AMPL Provinsi dalam pelaksanaan PPSP di wilayah masing-masing, serta dalam rangka memberikan masukan bagi penyempurnaan PPSP
V. Status PPSP 2012
Saat ini, terdapat 225
kota/kabupaten yang telah mengikuti program PPSP dengan rincian sebagai berikut
:
1.
104 Kota/Kabupaten pada tahap penyusunan Buku Putih
dan Strategi Sanitasi Kota
2.
58 Kota/Kabupaten pada tahap penyusunan Memorandum Program
3.
63 Kota/kabupaten pada tahap implementasi
Sumber :
http://www.ampl.or.id/program/program-percepatan-pembangunan-sanitasi-permukiman-ppsp-/1
No comments:
Post a Comment